Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Selama Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 24/12/2021, 14:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, berlaku mulai hari ini, Jumat (24/12/2021).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian PPN/Bappenas (@bappenasri)

Berikut ringkasan perubahan aturan selama periode Nataru:

Baca juga: Aturan Pembatasan Cuti ASN Mulai 20 Desember 2021, Ini Perinciannya

1. Pembatasan mobilisasi

Tedapat pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, di antaranya:

  • Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
  • Tempat perbelanjaan
  • Tempat wisata lokal.

Pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yakni:

  • Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton
  • Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
  • Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022

Sementara itu, akan ada perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pemerintah juga akan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru

2. Wajib vaksin dan hasil tes antigen 1x24 jam

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mematuhi hal berikut:

  • Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
  • Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum
  • Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam
  • Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Ketentuan lain yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali, yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian juga pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan, tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Baca juga: Aturan Lengkap Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

3. Perjalanan dalam negeri

Aturan dan syarat perjalanan selama periode Nataru diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perbuhungan 109 Tahun 2021.

Berikut ringkasan aturannya:

  • Setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen, dan wajib menjaga jarak.
  • Untuk pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional, berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.
  • Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

4. Mobilitas anak di bawah 12 tahun

Pemerintah sudah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun.

Maka, mulai 24 Desember 2021, bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun diperbolehkan, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com