KOMPAS.com - Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, berlaku mulai hari ini, Jumat (24/12/2021).
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
View this post on Instagram
Berikut ringkasan perubahan aturan selama periode Nataru:
Baca juga: Aturan Pembatasan Cuti ASN Mulai 20 Desember 2021, Ini Perinciannya
Tedapat pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, di antaranya:
Pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yakni:
Sementara itu, akan ada perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemerintah juga akan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mematuhi hal berikut:
Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Ketentuan lain yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali, yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Demikian juga pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan, tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
Baca juga: Aturan Lengkap Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan dan syarat perjalanan selama periode Nataru diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perbuhungan 109 Tahun 2021.
Berikut ringkasan aturannya:
Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Pemerintah sudah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun.
Maka, mulai 24 Desember 2021, bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun diperbolehkan, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.