KOMPAS.com - Pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Pajak adalah sumber utama penerimaan atau pendapatan negara. Tanpa adanya pajak, beberapa kegiatan negara tak dapat terselenggara.
Melansir dari laman Kemenkeu.go.id, uang pajak yang dibayarkan warga negara akan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pelayanan publik yang dinikmati masyarakat berkat pajak ini sangat banyak. Bahkan sejak bayi kita sudah menikmati layanan publik yang dibiayai oleh pajak ini, seperti misalnya imunisasi, transportasi publik, juga fasilitas dan infrastuktur jalan raya dan sebagainya.
Pajak sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Masing-masing jenis pajak dipungut oleh lembaga atau instansi yang mengelolanya.
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop
Berikut ini adalah jenis pajak pusat:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan ada berbagai macam. Ada PPh pasal 15 yang mengatur pajak penghasilan pelayaran, maskapai, pengeboran minyak dan berbagai macam perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur negara.
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak pribadi berupa gaji, upah, atau honorarium. Kemudian ada pula PPh pasal 22 yang mengatur pajak perdagangan barang.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah jenis pajak yang dikenakan pada sebuah perdagangan jual beli barang atau jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Di sini, pihak yang wajib memungut dan melaporkan PPN adalah produsen. Sedangkan yang berkewajiban membayar adalah konsumen.
Baca juga: Mengenal Stiker Hologram Kendaraan, Ditempel dan Jadi Bukti Bayar Pajak
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Sesuai namanya, pajak ini dikenakan pada jual beli barang mewah baik dari dalam maupun luar negeri.