Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Stiker Hologram Kendaraan, Ditempel dan Jadi Bukti Bayar Pajak

Kompas.com - 04/11/2021, 08:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap kendaraan yang sudah lunas dari kewajiban membayar pajak, akan ditempeli stiker hologram.

Aturan ini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri berkerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas) dan PT Jasa Raharja.

Stiker hologram di yang bakal ditempel di semua kendaraan ini merupakan salah satu program digitalisasi road tax, sebagai bukti pembayaran pajak.

Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung utama dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga hampir 43 persen dari total Proyeksi PAD tahun 2021.

Dengan penerapan stiker hologram ini, pihaknya berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak kendaraan.

"Mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak tahunan kendaraan bermotor," ujar Ardian saat peluncuran Digitalisasi Road Tax, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Bakal Ditempel di Kendaraan Bermotor, Apa itu Stiker Hologram?

Bentuk stiker hologram

Setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, akan dipasang stiker berhologram sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pajak akan berubah menjadi stiker hologram. Stiker hologram ini akan dilengkapi dengan QR Code 18 digit.

Stiker hologram ini berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter. Terdapat logo Polri, Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, dan barcode pada stiker tersebut.

Sebagai informasi, warna stiker ini juga akan berganti setiap tahunnya.

Dalam implementasinya, stiker akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas kendaraan.

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya

Integrasi dengan sistem lainnya

Dikatakan oleh Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengungkapkan, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Dengan instrumen ini, polisi bisa mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak atau yang melakukan penilangan secara digital.

"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata Amos dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Petugas kepolisian juga lebih mudah dalam menjaring pemilik kendaraan yang tidak taat membayar pajak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com