KOMPAS.com - Syarat wajib tes PCR atau antigen untuk perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau minimal 4 jam dicabut.
Pemerintah mengubah syarat pelaku perjalanan darat jarak jauh dengan cukup menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan tersebut teruang pada SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Apa saja aturan terbaru perjalanan darat?
Simak dalam infografik yang disarikan dari artikel Kompas.com berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.