Objek yang termasuk barang mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi golongan masyarakat tertentu dengan penghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status atau strata sosial.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB yang dikelola oleh pusat adalah pajak untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sedangkan PBB yang dikelola oleh daerah menyangkut bangunan di perkotaan atau pedesaan.
Secara garis besar, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan atas sebidang tanah atau bangunan tertentu.
5. Meterai
Bea Meterai atau BM adalah pajak yang dikenakan pada pemaanfaatan dokumen.
Semisal surat pernyataan, surat kuasa, akta notaris, kwitansi, hingga surat berharga yang memuat nominal uang.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Tagihan PBB 2021 secara Online
Pajak daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah baik tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten.
Pajak daerah ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah.
Pajak yang diurusi oleh provinsi bisa berupa pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, juga pajak rokok.
Sedangkan pajak yang diurusi oleh pemerintah kota atau kabupaten adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, PBB sektor pedesaan dan perkotaan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.