Lantas, benarkah SPBU di Pertamina di Jakarta sudah tidak lagi menerima pembayaran tunai untuk pelanggan roda empat?
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Ramai soal SPBU di Jakarta Disebut Tidak Menerima Pembayaran Tunai, Ini Kata Pertamina
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah kebijakan libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 bagi pelajar tahun ajaran 2021/2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristianto mengatakan, kebijakan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
"Menindaklanjuti Inmendagri No 66 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari Inmendagri tersebut, Kemendikbud Ristek mengeluarkan SE Sesjen Nomor 32 Tahun 2021.
"Berdasarkan SE Sesjen, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemda masing-masing," lanjut dia.
Informasi lebih lengkap terkait jadwal libur sekolah dan ambil rapor di sejumlah provinsi tersebut dapat disimak pada berita berikut:
Jadwal Libur Sekolah dan Ambil Rapor di Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim