Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas Polri soal Pengendara Motor Ditilang karena Mengawal Ambulans

Kompas.com - 18/12/2021, 18:45 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Viral di media sosial video seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans

Pengendara motor tersebut membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit. 

Namun tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara tersebut dinilai tidak memiliki wewenang. 

Video yang merekam kejadian itu beredar di TikTok, salah satunya diunggah akun ini pada Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Video Viral Pegendara Motor Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan untuk Ambulans

@sennulvc

GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.

? suara asli - Sennu

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.

Dinilai melanggar undang-undang lalu lintas

"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu.

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Baca juga: Pengendara Motor Ditilang Polisi Saat Mengawal Ambulans, Ini Alasannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com