Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER TREN] Viral, Video Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Membantu Ambulans | Jadwal Libur Sekolah dan Ambil Rapor di Sejumlah Provinsi

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Sabtu (18/12/2021).

Informasi perihal video viral pengendara motor yang ditilang polisi karena membantu membukakan jalan untuk ambulans mendominasi perhatian publik.

Polisi dalam video tersebut memperingati pengendara motor bahwa mengawal ambulans bukan wewenang warga atau pengemudi motor.

Selain informasi di atas, pemberitaan terkait jenis minuman yang harus dihindari pada usia 40 tahun, penjelasan KAI soal serbuan laron di gerbong KRL hingga perihal jadwal libur sekolah dan ambil rapor di sejumlah daerah juga mendapatkan perhatian lebih dari pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Sabtu (18/12/2021) hingga Minggu (19/12/2021) pagi:

1. Viral, video pengendara motor ditilang polisi karena buka jalan untuk ambulans

Unggahan video seorang pengendara motor yang ditilang polisi karena membantu membukakan jalan atau melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans yang terjebak macet viral di media sosial TikTok, Jumat (17/12/2021).

Polisi dalam video tersebut memperingati pengendara motor bahwa mengawal ambulans bukanlah wewenang warga atau pengemudi motor.

Selain itu, polisi tersebut juga memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

Disebutkan pengendara motor tersebut telah melanggar pasal 69, pasal 12 UU No 22 Tahun 2009, di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas, seperti apa ceritanya dan bagaimana tanggapan dari Korlantas Polri?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Video Viral Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan untuk Ambulans

Menginjak usia 40 tahun, sistem metabolisme tubuh akan semakin melambat, tak lagi pada usia produktif.

Itulah sebabnya, orang yang berusia 40 tahun jadi kesulitan menurunkan berat badan, memiliki berbagai problema kulit, dan berisiko terkena penyakit degeneratif.

Pada usia 40 tahun, seseorang seharusnya mulai mengubah pola makan dan pola hidup sehingga tak terancam diabetes, perut tak semakin buncit, tubuh sehat, dan penuaan kulit tak datang dengan cepat.

Salah satu cara menjaga kebugaran pada usia 40 tahun adalah dengan mengontrol asupan makanan dan minuman yang ada.

Informasi terkait jenis minuman yang harus dihindari pada usia 40 tahun dapat disimak pada berita berikut:

Jenis Minuman yang Harus Dihindari di Usia 40 Tahun

3. Penjelasan KAI soal video viral penumpang KRL diserbu laron

Sebuah video mengenai adanya laron di dalam gerbong KRL viral di media sosial Instagram.

Posting tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.

“Ribuan Laron Masuk Gerbong KRL di Stasiun Citayam, Depok.

Seorang pengguna instagram iniokta, membagikan pengalaman melalui instastorynya saat berada di dalam gerbong KRL Jakarta - Bogor.

Dalam video nampak ribuan laron beterbangan, nampak juga penumpang lain yang risih akibat binatang tersebut,” tulis akun tersebut.

Dalam unggahannya terlihat sebuah video yang menunjukkan adanya sejumlah penumpang KRL yang panik dan tampak menghalau laron-laron yang beterbangan.

Informasi selengkapnya terkait peristiwa di atas dapat disimak pada berita berikut:

Video Viral Penumpang KRL Panik Diserbu Laron, Bagaimana Ceritanya?

Unggahan perihal SPBU Pertamina di Jakarta yang disebutkan sudah tidak lagi menerima pembayaran tunai untuk pelanggan roda empat viral di media sosial.

Dalam unggahan yang ramai di Facebook tersebut, pengunggah mengetahui hal itu setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU self service di wilayah Jakarta Selatan.

Lantas, benarkah SPBU di Pertamina di Jakarta sudah tidak lagi menerima pembayaran tunai untuk pelanggan roda empat?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Ramai soal SPBU di Jakarta Disebut Tidak Menerima Pembayaran Tunai, Ini Kata Pertamina

5. Jadwal libur sekolah dan ambil rapor di Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah kebijakan libur sekolah dan pengambilan rapor semester 1 bagi pelajar tahun ajaran 2021/2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristianto mengatakan, kebijakan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

"Menindaklanjuti Inmendagri No 66 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari Inmendagri tersebut, Kemendikbud Ristek mengeluarkan SE Sesjen Nomor 32 Tahun 2021.

"Berdasarkan SE Sesjen, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemda masing-masing," lanjut dia.

Informasi lebih lengkap terkait jadwal libur sekolah dan ambil rapor di sejumlah provinsi tersebut dapat disimak pada berita berikut:

Jadwal Libur Sekolah dan Ambil Rapor di Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/19/053200465/-populer-tren-viral-video-pengendara-motor-ditilang-polisi-karena-membantu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke