Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos PPPK Guru Tahap II, Apa Langkah Selanjutnya?

Kompas.com - 18/12/2021, 19:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap kedua telah diumumkan.

Setelah dinyatakan lulus, calon PPPK Guru harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk proses pemberkasan dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.

Merangkum informasi yang disampaikan Deputi Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto pada 2 November 2021 bersamaan dengan pengumuman PPPK Guru tahap satu, peserta lolos PPPK akan diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan NI PPPK ditetapkan oleh BKN.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Dalam proses penetapan ini, peserta harus mengisi sejumlah dokumen salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).

Pengisian DRH dan dokumen lainnya sesuai persyaratan dilakukan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.

Nantinya, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Kemudian calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Baca juga: Hasil PPPK Guru 2021 Tahap II Sudah Diumumkan, Ini Cara Mengeceknya

Dokumen wajib bagi peserta yang lolos PPPK Guru

Jadwal PPPK Guru tahap 2 dimulai 15 November 2021screenshoot Jadwal PPPK Guru tahap 2 dimulai 15 November 2021

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

  • Pasfoto formal berlatar belakang merah
  • Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  • Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai
  • Surat pernyataan 5 poin
  • SKCK yang diterbitkan kepolisian RI
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.

Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Mekanisme proses penetapan NI PPPK

Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:

  1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
  2. Pelamar yang lolos diangkan sebagai calon PPPK dengan keputusan PPK
  3. Keputusan PPK disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK
  4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian
  5. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
  6. PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK
  7. PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 Baca juga: 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com