1. Melalui SSCASN:
2. Via kanal resmi intansi:
Peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Diberitakan Kompas.com, 27 November 2021, pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).
Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Baca juga: Pengumuman Jadwal SKB CPNS Tahap II, BKN Usahakan Tepat Waktu