Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini
Apabila ada PNS yang melanggar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa
Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.
Informasi lengkap mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat diakses di sini.