Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Kematian Rendah, Apakah Covid-19 di Indonesia Mulai Mereda?

Kompas.com - 01/12/2021, 14:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia mencatatkan 1 kasus kematian dalam sehari Covid-19, pada Minggu (28/11/2021) berdasarkan laporan harian yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19. 

Melihat grafik kematian harian di laman covid19.go.id, Indonesia terakhir melaporkan angka kematian 1 adalah pada Maret 2020.

Dari tren pelaporan kasus kematian tersebut, apakah Covid-19 mulai mereda dan fasilitas kesehatan mampu menangani pasien hingga korban jiwa dapat ditekan? 

Baca juga: UPDATE Corona 1 Desember: Kasus Covid-19 Varian Omicron Menyebar di Uni Eropa hingga Jepang

 

 

Kata Kemenkes RI

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyebut angka laporan kasus dan korban meninggal yang rendah tidak serta-merta dapat diartikan Covid-19 mereda. 

Menurut Nadia, angka-angka pelaporan kasus positif dan korban meninggal pada data tidak bisa dikatakan secara tepat kasus yang terjadi di lapangan.

"Angka positif kan sudah 0,19 persen, jadi kasusnya sangat rendah, kemarin adalah jumlah yang dilaporkan saja," ujar Nadia saat dihubungi Senin (29/11/2021).

Begitu juga untuk angka 1 pada kasus kematian harian. Di lapangan, mungkin saja masih ada kasus-kasus kematian lain akibat Covid-19 yang tidak terlaporkan.

Sementara itu, untuk menentukan banyak atau sedikitnya kasus parah di masyarakat, angka kematian sama sekali tidak bisa dijadikan acuan.

"Untuk menilai tingkat keparahan harus menghitung dari case fatality rate yang angkanya (saat ini) masih 2,7 persen," jelas dia.

Angka itu diperoleh dengan membagikan jumlah kasus kematian dengan total kasus infeksi yang ada.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Varian Omicron Dikhawatirkan Para Peneliti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com