KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.
PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Adapun kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Seluruh pimpinan daerah diminta mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 masing-masing wilayah, dari tingkatan paling rendah, maksimal 20 Desember 2021.
Selain itu, diperlukan percepatan vaksinasi, terutama bagi kelompok rentan.
Penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat, termasuk pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).
Dilakukan pengetatan dan pengawasan prokes di seluruh tempat dengan memberlakukan kebijakan sesuai pelaksanaan PPKM level 3.
Dituliskan dalam Inmendagri tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun.
Sementara itu, Pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak.
Dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisimudik Nataru.
Baca juga: Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021