KOMPAS.com - PPKM Desember 2021 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional akan diberlakukan tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021).
Mengutip covid19.go.id, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi setelah libur panjang.
PPKM Desember 2021 atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini rencananya akan diberlakukan selama 9 hari, terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Begini Kondisi Covid-19 Indonesia
Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, Level 3 dalam pelaksanaan PPKM digunakan untuk daerah dengan kriteria sebagai berikut:
Hal lain, penetapan level ini juga dilihat dari capaian target vaksinasi Covid-19.
Untuk wilayah dengan capaian total vaksinasi dosis 1 di bawah 50 persen dan di bawah 40 persen untuk capaian vaksin dosis pertama lansia, maka tergolong pada level 3 ini.
Kendati demikian, untuk PPKM level 3 yang akan dilakukan libur nataru nanti, mencakup seluruh daerah.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?
Aturan lengkap mengenai PPKM Level 3 Indonesia ini akan diatur melalui Inmendagri terbaru, selambat-lambatnya akan diterbitkan hari ini, Senin (22/11/2021).
Akan tetapi jika merujuk Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, terdapat sejumlah peraturan yang diterapkan pada daerah yang tergolong Level 3.
Aturan tersebut, diantaranya: