Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Desember 2021 Seluruh Indonesia, Kapan Diberlakukan?

Kompas.com - 22/11/2021, 15:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PPKM Desember 2021 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional akan diberlakukan tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021).

Mengutip covid19.go.id, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi setelah libur panjang.

PPKM Desember 2021 atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini rencananya akan diberlakukan selama 9 hari, terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Begini Kondisi Covid-19 Indonesia

Arti PPKM Level 3

Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021, Level 3 dalam pelaksanaan PPKM digunakan untuk daerah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu
  • Angka rawat inap di rumah sakit ada di kisaran 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu
  • Angka kasus kematian sebanyak 2-5 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Hal lain, penetapan level ini juga dilihat dari capaian target vaksinasi Covid-19.

Untuk wilayah dengan capaian total vaksinasi dosis 1 di bawah 50 persen dan di bawah 40 persen untuk capaian vaksin dosis pertama lansia, maka tergolong pada level 3 ini.

Kendati demikian, untuk PPKM level 3 yang akan dilakukan libur nataru nanti, mencakup seluruh daerah.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?

Aturan PPKM level 3

Aturan lengkap mengenai PPKM Level 3 Indonesia ini akan diatur melalui Inmendagri terbaru, selambat-lambatnya akan diterbitkan hari ini, Senin (22/11/2021).

Akan tetapi jika merujuk Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, terdapat sejumlah peraturan yang diterapkan pada daerah yang tergolong Level 3.

Aturan tersebut, diantaranya:

  • Kegiatan belajar-mengajar tatap muka dibatasi 50 persen dari kapasitas, sisanya dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
  • Kegiatan sektor nonesensial maksimal karyawan bekerja dari kantor (WFO) adalah 25 persen, itu pun harus yang sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap, sisanya bekerja dari rumah (WFH)
  • Pasar atau toko yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Restoran atau tempat makan diizinkan buka dan dipesan untuk makan di tempat (dine-in) hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen kuota
  • Rumah ibadah boleh buka dan melaksanakan kegiatan dengan maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas
  • Area publik, seperti taman, tempat wisata, dan lain sebagainya ditutup
  • Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal pengunjung 25 persen kuota normal
  • Bioskop boleh dibuka dengan penonton maksimal 50 persen kuota, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com