Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS

Kompas.com - 30/11/2021, 11:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam PP tersebut, para pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan.

Bantuan itu mulai dari uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Apa syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mendaftarnya?

Baca juga: Pekerja Korban PHK dan Resign Bisa Jadi Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta

Syarat mendapatkan manfaat program JKP BPJS

Tak semua pekerja/buruh bisa mendapatkan manfaat dari program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya pekerja/buruh dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya.

Mengacu PP Nomor 37 Tahun 2021, berikut ini kriteria atau syarat agar buruh/pekerja dapat menerima manfaat JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat melakukan pendaftaran JKP;
  • Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun);
  • Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha kecil dan mikro sudah harus mengikuti 3 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua);
  • Terdaftar sebagai penerima upah pada BU Program JKN BPJS Kesehatan; dan
  • Upah maksimal untuk mengikuti program JKP adalah Rp 5.000.000.

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

Cara mendaftar program JKP

Jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, maka hal selanjutnya adalah Anda harus memastikan diri Anda terdaftar sebagai peserta program JKP.

Cara mendaftar program JKP sebagai berikut:

  • Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
    - Nama perusahaan
    - Nama pekerja/buruh
    - NIK
    - Tanggal lahir
    - Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
  • Bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT);

  • Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona

Manfaat dari program JKP ini akan diterima oleh pekerja/buruh yang terkena PHK jika yang bersangkutan telah memiliki masa iuran 12 bulan dari 24 bulan, dan selalu membayar iuran paling singkat selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Iuran yang dimaksud sebesar 0,46 persen dari upah yang diterima.

Uang itu dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pendanaan JKP.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka Anda akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com