Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Tol Masih Tinggi, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 05/11/2021, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Dua kecelakaan di jalan tol terjadi pada Kamis (4/11/2021) dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Kecelakaan pertama menimpa rombongan dekan dan dosen Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Tol Cipali-Cikampek Km 113 pada Kamis dini hari.

Dekan Fakultas Peternakan Prof Ir I Gede Suparta Budisatria meninggal dunia, sementara tiga orang lainyya dirawat di rumah sakit dalam insiden tersebut. 

Di hari yang sama, kecelakaan menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Km 673+300A ruas Tol Jomol arah dari Jakarta menuju Surabaya.

Lantas, apa yang menyebabkan kecelakaan di jalan tol masih kerap terjadi?

Baca juga: Kronologi dan Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel

Kesadaran berlalu-lintas dan batas kecepatan

Pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, tidak ada satu pun alat atau instrumen untuk mengurangi kecelakaan, tanpa kesadaran berlalu lintas yang benar.

Sebab, faktor manusia menurut Djoko merupakan penyebab tertinggi kecelakaan di jalan.

"Kalau orangnya tidak sadar keselamatan, mau dibuat apa pun tidak ada maknanya. Jadi harus taat aturan dulu, ikuti batas kecepatan yang ada, kondisi harus prima, kalau capek ya istirahat," kata Djoko kepada Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015, batas minimal kecepatan di jalan tol adalah 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Menurut Djoko, penetapan batas maksimal tersebut bukan tanpa alasan. Apabila terjadi pecah ban dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam, maka akan berakibat fatal.

"Meski teknologi mobil sudah tinggi, tapi harus diingat batas kecepatan itu juga punya makna. Kalau kecepatan di atas 100 kilometer dan pecah ban, itu bisa fatal," jelas dia.

Ia menjelaskan, jalan tol di Indonesia juga perlu memiliki speed gun, sebuah alat yang digunakan untuk mengukur kecepatan.

Jika pengendara melanggar batas kecepatan itu, maka bisa segera ditindak. Sayangnya, hanya sedikit tol yang memiliki speed gun.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Bahaya Mengantuk Saat Berkendara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com