Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Konsumen PLN Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang

Kompas.com - 28/10/2021, 07:32 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membagikan pengalamannya mendapatkan denda sebesar Rp 17 juta dari PLN.

Denda itu diberikan karena dugaan meteran dilubangi. Cerita soal ini dibagikan di media sosial Twitter dan viral.

Jika denda itu tak dilunasi, maka listrik di rumah pelanggan itu akan diputus. Si pemilik rumah itu mengaku tak tahu bahwa meteran di rumahnya dilubangi.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis dia.

Baca juga: Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Peristiwa ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Saat dikonfirmasi, pengunggah cerita itu, Risma, mengatakan, awalnya ada petugas PLN datang didampingi petugas keamanan.

Petugas itu memeriksa meteran listrik di rumahnya, kemudian menyodorkan berita acara (BA).

Berdasarkan berita acara itu, ia didenda Rp 17.759.909 karena alasan meteran berlubang.

Menurut Risma, ia juga sudah mendatangi kantor PLN untuk meminta penjelasan soal denda tersebut. Jika tak segera membayar denda, listrik di rumahnya akan diputus. 

Ia juga berupaya mengajukan sanggahan secara daring dan diminta datang ke kantor PLN di unit layanan pelanggan (ULP) Rungkut, Surabaya, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya masih harus membuat surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke manajer ULP Rungkut, yang kemudian diteruskan ke tim keberatan," kata Risma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Video Viral Kapolres Nunukan, Kompolnas: Praktik Militeristik Masih Terjadi di Polri

Risma mengatakan, berdasarkan berkas yang didapatkannya, ia disebut melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Pelanggaran itu masuk kategori Pelanggaran II.

Berdasarkan keterangan di laman resmi PLN, pelanggaran golongan II merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

PLN: Ada indikasi pelanggaran

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Manajer ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto mengatakan, denda Rp 17 juta itu diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Lubang pada meter merupakan salah satu indikasi atas terjadinya pelanggaran. Meter lubang merupakan salah satu indikasi pelanggaran, karena tidak sesuai standar," kata Bayu.

Ia menyebutkan, adanya lubang pada meteran berpotensi dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik.

Jika kerusakan atau lubang bukan berasal atau bersumber dari kesalahan pelanggan, PLN menyediakan mekanisme sanggahan terhadap denda yang diberikan.

Keberatan bisa diajukan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.

"Dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ujar Bayu.

Baca juga: Viral Video Bikin Lulur dari Kunyit, Kopi, dan Beras, Amankah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com