Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Endorse Influencer Bisa Sangat Mahal, Bagaimana Pajaknya?

Kompas.com - 22/10/2021, 14:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di era kampanye digital, jasa influencer semakin marak dan dijalankan secara profesional.

Namun, sejauh ini tidak ada standard atau batasan untuk tarif endoresement para influencer.

Mereka bisa mematok tarif sesuka hati selama pengiklan bersedia membayar. Umumnnya, semakin banyak followers, semakin banyak pula uang yang dihasilkan dalam setahun.

Lantas bagaimana pengenaan pajak bagi influencer?

Baca juga: Viral Diduga Tarif Endorse Rachel Vennya, Ini 15 Influencer Termahal di Dunia

Dikenai PPh

Menurut Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) ini jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.

Kendati demikian, Ditjen Pajak tetap menyiapkan tim khusus untuk menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, terutama dari pelaku ekonomi digital atau influencer.

Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

"Secara teknis, mekanisme pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima oleh influencer sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," ungkap Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Batas pendapatan tidak kena pajak atau PTKP yang berlaku bagi wajib pajak pribadi adalah 54 juta per tahun.

Dengan demikian, influencer yang memperoleh pendapatan melebihi batas PTKP tersebut wajib menyetorkan pajak.

Baca juga: Mengapa Mahal, Apa yang Mempengaruhi Tarif Endorse Influencer?

Dua kategori influencer

Influencer terbagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta mereka yang independen.

Bagi influencer yang berada di bawah naungan agensi, maka akan dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

"Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," imbuh Neilmaldrin.

Baca juga: 10 Influencer Instagram Paling Mahal Sedunia Tahun 2021

Tarif PPh dalam UU HPP

Di tahun ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com