Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Endorse Influencer Bisa Sangat Mahal, Bagaimana Pajaknya?

Kompas.com - 22/10/2021, 14:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di era kampanye digital, jasa influencer semakin marak dan dijalankan secara profesional.

Namun, sejauh ini tidak ada standard atau batasan untuk tarif endoresement para influencer.

Mereka bisa mematok tarif sesuka hati selama pengiklan bersedia membayar. Umumnnya, semakin banyak followers, semakin banyak pula uang yang dihasilkan dalam setahun.

Lantas bagaimana pengenaan pajak bagi influencer?

Baca juga: Viral Diduga Tarif Endorse Rachel Vennya, Ini 15 Influencer Termahal di Dunia

Dikenai PPh

Menurut Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) ini jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.

Kendati demikian, Ditjen Pajak tetap menyiapkan tim khusus untuk menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, terutama dari pelaku ekonomi digital atau influencer.

Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

"Secara teknis, mekanisme pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima oleh influencer sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," ungkap Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Batas pendapatan tidak kena pajak atau PTKP yang berlaku bagi wajib pajak pribadi adalah 54 juta per tahun.

Dengan demikian, influencer yang memperoleh pendapatan melebihi batas PTKP tersebut wajib menyetorkan pajak.

Baca juga: Mengapa Mahal, Apa yang Mempengaruhi Tarif Endorse Influencer?

Dua kategori influencer

Influencer terbagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta mereka yang independen.

Bagi influencer yang berada di bawah naungan agensi, maka akan dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

"Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," imbuh Neilmaldrin.

Baca juga: 10 Influencer Instagram Paling Mahal Sedunia Tahun 2021

Tarif PPh dalam UU HPP

Di tahun ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Akan tetapi, adanya UU membuat bracket pada pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 5 lapisan.

Adapun untuk penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

Awalnya, belum ada aturan besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. UU HPP kali ini mengatur pengenaan pajak untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Berikut ini lapisan tarif terbaru PPh orang pribadi:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Baca juga: Saat Dana Miliaran Rupiah untuk Influencer Jadi Sorotan...

Influencer diawasi Ditjen Pajak

Neilmadrin mengatakan, Ditjen Pajak memiliki sistem yang bisa menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.

Untuk memantau dan menganalisis wajib pajak di media sosial, Ditjen Pajak menggunakan Social Network Analytics (SONETA).

"SONETA dapat menganalisis penyandingan data baik untuk PPh maupun PPN. Hal ini diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial dari Wajib Pajak, termasuk mereka yang bekerja sebagai influencer atau yang bergerak pada sektor industri digital," ungkap Neilmadrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Tren
Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com