Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Endorse Influencer Bisa Sangat Mahal, Bagaimana Pajaknya?

Namun, sejauh ini tidak ada standard atau batasan untuk tarif endoresement para influencer.

Mereka bisa mematok tarif sesuka hati selama pengiklan bersedia membayar. Umumnnya, semakin banyak followers, semakin banyak pula uang yang dihasilkan dalam setahun.

Lantas bagaimana pengenaan pajak bagi influencer?

Dikenai PPh

Menurut Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) ini jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.

Kendati demikian, Ditjen Pajak tetap menyiapkan tim khusus untuk menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, terutama dari pelaku ekonomi digital atau influencer.

Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

"Secara teknis, mekanisme pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima oleh influencer sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," ungkap Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Batas pendapatan tidak kena pajak atau PTKP yang berlaku bagi wajib pajak pribadi adalah 54 juta per tahun.

Dengan demikian, influencer yang memperoleh pendapatan melebihi batas PTKP tersebut wajib menyetorkan pajak.

Dua kategori influencer

Influencer terbagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta mereka yang independen.

Bagi influencer yang berada di bawah naungan agensi, maka akan dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

"Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," imbuh Neilmaldrin.

Tarif PPh dalam UU HPP

Di tahun ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Akan tetapi, adanya UU membuat bracket pada pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 5 lapisan.

Adapun untuk penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.

Awalnya, belum ada aturan besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. UU HPP kali ini mengatur pengenaan pajak untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Berikut ini lapisan tarif terbaru PPh orang pribadi:

Influencer diawasi Ditjen Pajak

Neilmadrin mengatakan, Ditjen Pajak memiliki sistem yang bisa menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.

Untuk memantau dan menganalisis wajib pajak di media sosial, Ditjen Pajak menggunakan Social Network Analytics (SONETA).

"SONETA dapat menganalisis penyandingan data baik untuk PPh maupun PPN. Hal ini diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial dari Wajib Pajak, termasuk mereka yang bekerja sebagai influencer atau yang bergerak pada sektor industri digital," ungkap Neilmadrin.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/22/140000665/tarif-endorse-influencer-bisa-sangat-mahal-bagaimana-pajaknya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke