Akan tetapi, adanya UU membuat bracket pada pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 5 lapisan.
Adapun untuk penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.
Awalnya, belum ada aturan besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. UU HPP kali ini mengatur pengenaan pajak untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Berikut ini lapisan tarif terbaru PPh orang pribadi:
Baca juga: Saat Dana Miliaran Rupiah untuk Influencer Jadi Sorotan...
Neilmadrin mengatakan, Ditjen Pajak memiliki sistem yang bisa menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.
Untuk memantau dan menganalisis wajib pajak di media sosial, Ditjen Pajak menggunakan Social Network Analytics (SONETA).
"SONETA dapat menganalisis penyandingan data baik untuk PPh maupun PPN. Hal ini diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial dari Wajib Pajak, termasuk mereka yang bekerja sebagai influencer atau yang bergerak pada sektor industri digital," ungkap Neilmadrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.