Dikutip dari laman Kemenkes, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019, saat ini ada 742 Laboratorium yang dapat menginputkan ke aplikasi NAR.
Dalam laman tersebut disampaikan, sejak Senin, 12 Juli 2021, laboratorium-laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR, hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan.
Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” tutur Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Molnupiravir Diklaim Ampuh Obati Covid-19, Ini Kata Epidemiolog