Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Perubahan RUU PKS ke RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.com - 04/09/2021, 15:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Peran paralegal sebagai pendamping korban kekerasan seksual pun juga dihapuskan.

Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI tidak mengakomodir kepentingan dan kebutuhan khusus korban dengan disabilitas.

Padahal, korban kekerasan seksual dengan disabilitas memiliki kebutuhan yang khusus dan berbeda-beda, termasuk aksesibilitas informasi Juru Bahasa Isyarat atau pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

4. Kosongnya Pengaturan KBGO

Tidak adanya pasal yang mengatur tentang kekeasan gender berbasis online (KGBO).

Berdasarkan publikasi SAFEnet, selama tahun 2020 terdapat 620 laporan kasus KBGO yang dilaporkan kepada SAFEnet.

Jumlah laporan tersebut merupakan hasil peningkatan sebesar sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2019.

(Sumber: KOMPAS.com/Tsarina Maharani, Rahel Narda Chaterine | Editor: Dani Prabowo, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com