JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat terus diingatkan untuk berhati-hati saat membagikan data pribadinya, termasuk file kartu tanda penduduk (KTP), kepada pihak lainnya.
Imbauan ini terus disampaikan karena maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi individu.
Jangan sembarangan membagikan dokumen data diri kepada pihak lain.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tipsnya.
Apa yang bisa dilakukan? Salah satunya memberikan watermark pada file dokumen KTP.
Watermark atau tanda air bisa diberikan pada file KTP secara manual maupun digital.
Baca juga: 3 Alasan Tolak Serahkan Fotokopi E-KTP untuk Vaksinasi Menurut Pakar
View this post on Instagram
Saat Anda memberikan watermark, sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan. Kenapa?
Jika ada penyalahgunaan terhadap data tersebut, kita bisa mengetahui pihak mana yang melakukan hal tersebut.
Jika pihak yang meminta data KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pastikan pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark.
Akan tetapi, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, kita patut curiga dan pertimbangkan ulang untuk berbagi data.
Baca juga: Canggih, KTP Elektronik di 3 Negara Ini Tidak Perlu Difotokopi Lagi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.