Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2021, 09:43 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah upaya percepatan pelaksanaan program vaksinasi, media sosial tengah ramai dengan informasi persyaratan fotokopi e-KTP untuk mendaftar. Warganet mengeluhkan pengalaman ditolak bahkan diminta pulang karena tidak menyertakan fotokopi e-KTP walau mereka membawa e-KTP yang asli.

Informasi ini memicu pertanyaan di antara warganet; mengapa persyaratan fotokopi e-KTP ini masih eksis di dunia birokrasi padahal kondisi sedang genting. Sebagian lain menyatakan persyaratan fotokopi e-KTP tidak diberlakukan lagi di wilayahnya.

"Kemaren ibu saya 63th, budhe 65th, pakde 72th dateng untuk vaksin, sudah screening, isi form, pas mau suntik disuruh pulang lagi gara2 gak bawa foto copy ktp, padahal bawa ktp asli, sudah minta tolong ngomong baik2 tetep ditolak suruh pulang karena sudah jam 5 sore," tulis akun Twitter @amirawulan.

Cuitan itu merupakan respon terhadap cuitan warganet lain yang menyayangkan kakunya birokrasi saat vaksinasi. Akun @SoeTjenMarching berkisah, asisten rumah tangga salah satu saudaranya ditolak petugas saat membawa KTP lama.

"Seharusnya bila ada yg datang untuk divaksin, jangan dipersukar dengan birokrasi. Keadaan sudah gawat. Bila surat identitas hilang, dulukan keselamatan warga. PRT kakak saya membawa KTP lama (KTP baru hilang) tp ditolak. Tak lama kmdn dia tertular Covid dari suaminya & meninggal," cuitnya.

Bahaya menyerahkan fotokopi e-KTP

Harus diakui, fotokopi KTP masih menjadi salah satu syarat mutlak yang wajib dipenuhi apabila kita akan berhadapan dengan birokrasi di Indonesia. Walau Indonesia sudah menggunakan KTP elektronik (e-KTP), warga masih juga diminta menyerahkan fotokopi e-KTP sebagai syarat pengurusan.

Tak terhitung berapa banyak urusan yang mengharuskan kita memfotokopi KTP. Mulai melamar pekerjaan, membuat dokumen penting, memperoleh bantuan sosial dari pemerintah, sampai vaksinasi.

Baca juga: Kemendagri Siapkan E-KTP Digital yang Bisa Disimpan di Ponsel

Pakar teknologi informasi, Ismail Fahmi, mengatakan bahwa persyaratan vaksin yang mengharuskan peserta menyerahkan fotokopi e-KTP itu justru berpotensi menimbulkan risiko tersendiri. Fotokopi identitas akan membahayakan keamanan identitas dari si penerima vaksin itu sendiri.

Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia itu menyebutkan, setidaknya ada 3 bahaya yang mengintai apabila fotokopi e-KTP terus dilakukan:

1. Dipakai mendaftar vaksinasi orang lain

KTP elektronik alias e-KTP merupakan kartu identitas resmi bagi penduduk di suatu negara. Artinya, data dalam e-KTP menjadi penentu seseorang bisa memperoleh vaksinasi.

"Soal vaksin, bisa saja dia (orang tidak dikenal) nemu fotokopi KTP kita, kemudian dia pake lagi buat daftar vaksin orang lain misalnya," ujar Ismail dihubungi KompasTekno, Sabtu (24/7/2021).

Meski tak memegang e-KTP yang asli, hal ini bisa dilakukan karena kelonggaran pengawasan di lapangan. "Kan yang dibutuhin fotokopi KTP-nya aja, petugas gak ngecek lagi."

Apalagi, petugas vaksinasi di lapangan nyatanya hanya meminta dan mengumpulkan fotokopi eKTP tersebut tanpa mengeceknya kembali.

Padahal, menurut Ismail, petugas seharusnya cukup memastikan peserta sesuai dengan identitasnya, dengan cara melihat e-KTP asli yang dibawa oleh peserta vaksinasi.

Maka, persyaratan fotokopi e-KTP itu dinilainya tidak efektif. "Kadang-kadang petugasnya cuma ngumpulin, yang penting ada fotokopi KTP-nya, yang aslinya kan engga. Padahal yang semestinya cukup dari RT misalnya daftar, si petugas cukup lihat dari KTP aslinya, selesai sudah," tutur Ismail.

Baca juga: Foto KK dan E-KTP Banyak Beredar di Internet, Kemendagri Ingatkan Perlunya Perlindungan Data Pribadi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

Tren
Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com