Imbauan ini terus disampaikan karena maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi individu.
Jangan sembarangan membagikan dokumen data diri kepada pihak lain.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tipsnya.
Apa yang bisa dilakukan? Salah satunya memberikan watermark pada file dokumen KTP.
Watermark atau tanda air bisa diberikan pada file KTP secara manual maupun digital.
Jika ada penyalahgunaan terhadap data tersebut, kita bisa mengetahui pihak mana yang melakukan hal tersebut.
Jika pihak yang meminta data KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pastikan pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark.
Akan tetapi, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, kita patut curiga dan pertimbangkan ulang untuk berbagi data.
5 cara membuat watermark pada file KTP
Ini cara untuk membuat watermark pada file KTP:
1. Foto KTP dengan benar
2. Buka aplikasi edit foto. Aplikasi sederhana untuk edit foto di ponsel misalnya Phonto, PicsArt, atau bisa juga dengan fitur Instagram Story.
3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi.
4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contohnya: SCAN KTP PADA 3-9-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
5. Taruh tulisan pada area kosong yang ada di KTP. Pastikan tidak menutupi informasi pentingnya.
Jika Anda diminta mendokumentasikan KTP langsung pada aplikasi, jangan lupa berikan watermark berupa tulisan di kertas kecil dan tempelkan di KTP atau dokumen lain yang akan dibagikan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/04/141500865/alasan-perlu-beri-watermark-pada-file-ktp-sebelum-dibagi-ke-orang-lain