Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2021, 09:31 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990 dari peredaran.

Penarikan puluhan URK tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021, di mana bank sentral (BI) bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Baca juga: Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya

Artinya, mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, BI memfasilitasi penukaran hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau hingga 29 Agustus 2031.

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.

Baca juga: 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja?

Informasi selengkapnya terkait daftar puluhan uang logam yang ditarik dari peredaran tersebut dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com