KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik 20 jenis Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990 dari peredaran.
Penarikan puluhan URK tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021, di mana bank sentral (BI) bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Baca juga: Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya
Artinya, mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut, BI memfasilitasi penukaran hingga 10 tahun setelah pencabutan dilakukan, atau hingga 29 Agustus 2031.
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran.
Baca juga: 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Apa Saja?
Informasi selengkapnya terkait daftar puluhan uang logam yang ditarik dari peredaran tersebut dapat disimak di infografik berikut!
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.