Melansir Kompas.com, Selasa (30/8/2021), dokumen yang harus dibawa oleh para peserta SKD adalah sebagai berikut:
Untuk Kartu Peserta Ujian, peserta diimbau untuk mengecek ketentuan masing-masing instansi.
Ada yang mensyaratkan Kartu Peserta Ujian dicetak berwarna seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkait Deklarasi Sehat, melansir Instagram BKN, peserta bisa mengisinya dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Untuk mengisinya, peserta hanya perlu login ke laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Update, Ini 14 Kementerian dan Lembaga yang Umumkan Jadwal SKD CPNS
Surat vaksin dan hasil tes Covid-19
Peserta wajib membawa surat vaksin atau surat hasil tes Covid-19 yang asli karena apabila ketahuan membawa surat palsu akan langsung gugur.
"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan," tulis akun @bkngoidofficial.
Lalu, bagi yang tidak bisa divaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid sebelum 3 bulan, dan orang yang memiliki komorbid maka wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
Bagi yang dites positif Covid-19 wajib melaporkan ke instansi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Baca juga: Sudah Vaksin, Bagaimana jika Saat Hari H SKD CPNS Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi?