Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Jalur Penyelamat dan Kapan Dapat Digunakan?

Kompas.com - 31/08/2021, 18:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Selain itu, jalur penyelamat biasanya ditempatkan di beberapa Jalan Tol di Indonesia, salah satunya juga banyak berada di Jalan Tol Trans Jawa seperti Tol Cipularang.

Bagi para pengendara yang melintas juga dilarang untuk sengaja berhenti di lajur tersebut apabila tidak dalam kondisi darurat.

Hal ini juga akan sangat membahayakan dan mengganggu pengendara lain yang mungkin membutuhkan lajur penyelamat tersebut saat situasi darurat.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM 31 Agustus-6 September

Apa yang harus dilakukan ketika tahu rem blong?

Dikutip dari Kompas.com, 7 Januari 2019, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyampaikan, ketika pengendara mengalami rem blong maka tindakan yang pertama dilakukan adalah jangan panik.

Ia menyarankan untuk tetap tenang mengemudikan mobil dalam kondisi yang normal.

Setelah itu, atur mobil berada di kiri jalan, agar lebih mudah menjangkau jalur penyelamat guna menghentikan kendaraan.

Jika mobil berada di kanan jalan, maka arahkan ke kiri dan menuju ke jalur penyelamat. Kemudian, dibantu dengan engine brake.

"Ketika di jalur penyelamat tadi, tahan setir dan diamkan saja sampai mobil benar-benar berhenti. Kalau kita arahkan ke kiri atau ke kanan, bisa menabrak beton atau benda di sekitar," ujar Jusri.

Selain itu, jalur penyelamat yang sesuai aturan memiliki dasar dari bebatuan kecil (gravel) dan pasir. Kedua jenis komponen tersebut mampu meredam laju kendaraan, sehingga bisa berhenti dengan sempurna.

"Pada intinya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan atau fatalitas kecelakaan kendaraan itu mengalami rem blong yakni jangan panik dan harus fokus," imbuh dia.

Baca juga: Aturan dan Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Berlaku 31 Agustus-6 September

Sanksi bagi mereka yang parkir di jalur penyelamat

Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijoworno mengungkapkan, mereka yang parkir atau berhenti tidak dalam keadaan darurat di jalur penyelamat bisa dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang dimaksud yakni ditilang oleh kepolisian.

"Kalau parkir di situ bisa ditilang," ujar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com