KOMPAS.com - Baru-baru ini media sosial tengah diramaikan dengan unggahan sekelompok pengendara sedang menepikan kendaraannya di jalur penyelamat.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Twitter @hibooran pada Minggu (29/8/2021).
"Bisa membaca tapi tidak bisa memahami apa yang dibaca," tulis admin @hibooran dalam twitnya.
Bisa membaca tapi tidak bisa memahami apa yang dibaca. pic.twitter.com/8lyL7dd3IA
— hibooran (@hibooran) August 29, 2021
Dalam unggahan itu, tertera keterangan yang menyebut bahwa jalur penyelamat bukan digunakan untuk parkir atau tempat istirahat pengguna perjalanan.
Lalu, apa itu jalur penyelamat dan kapan kita selaku pengguna jalan sudah tepat menggunakannya?
Baca juga: Ini Data Aplikasi E-HAC dari Kemenkes yang Diduga Alami Kebocoran
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Jalan (Kamsel) Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera mengatakan bahwa jalur penyelamat merupakan jalur yang digunakan untuk menghentikan kendaraan dalam kondisi rem blong.
"Jalur penyelamat itu diperuntukkan khusus untuk kendaraan-kendaraan darurat terutama kendaraan yang tiba-tiba rem blong, harus masuk ke situ agar berhenti," ujar Maria, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Menurut dia, pengguna jalan lain yang tidak mengalami kondisi darurat tidak diperbolehkan berhenti di jalur penyelamat.
"Pengguna jalan lain jangan malah berhenti di situ, malah dia nanti jadi korban," lanjut dia.
Maria melanjutkan, mereka yang tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan syarat pengguna kendaraan dalam keadaan darurat yang menggunakan jalur penyelamat jelas dikenai sanksi.
Sebab, jalur penyelamat bukan difungsikan sebagai tempat beristirahat atau rest area.
Baca juga: Foto Viral Pengendara Motor Parkir di Jalur Penyelamat, Ini Bahayanya!
Dilansir dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), 16 Desember 2020, jalur penyelamat berfungsi sebagai peredam laju kendaraan kecil maupun besar dengan konturnya sengaja dibuat kasar dan bergelombang.
Hal ini bertujuan untuk menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi masalah rem yang blong atau tidak berfungsi dengan baik.
Pengendara dapat menemukan jalur penyelamat ketika mereka baru saja melewati jalanan yang menurun panjang.
Rata-rata ketinggian jalur penyelamatan sekitar 6 meter, dengan panjang 20 meter, dan lebar 3 meter, dan terletak di bagian sebelah kiri jalan.
Selain itu, jalur penyelamat biasanya ditempatkan di beberapa Jalan Tol di Indonesia, salah satunya juga banyak berada di Jalan Tol Trans Jawa seperti Tol Cipularang.
Bagi para pengendara yang melintas juga dilarang untuk sengaja berhenti di lajur tersebut apabila tidak dalam kondisi darurat.
Hal ini juga akan sangat membahayakan dan mengganggu pengendara lain yang mungkin membutuhkan lajur penyelamat tersebut saat situasi darurat.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM 31 Agustus-6 September
Dikutip dari Kompas.com, 7 Januari 2019, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyampaikan, ketika pengendara mengalami rem blong maka tindakan yang pertama dilakukan adalah jangan panik.
Ia menyarankan untuk tetap tenang mengemudikan mobil dalam kondisi yang normal.
Setelah itu, atur mobil berada di kiri jalan, agar lebih mudah menjangkau jalur penyelamat guna menghentikan kendaraan.
Jika mobil berada di kanan jalan, maka arahkan ke kiri dan menuju ke jalur penyelamat. Kemudian, dibantu dengan engine brake.
"Ketika di jalur penyelamat tadi, tahan setir dan diamkan saja sampai mobil benar-benar berhenti. Kalau kita arahkan ke kiri atau ke kanan, bisa menabrak beton atau benda di sekitar," ujar Jusri.
Selain itu, jalur penyelamat yang sesuai aturan memiliki dasar dari bebatuan kecil (gravel) dan pasir. Kedua jenis komponen tersebut mampu meredam laju kendaraan, sehingga bisa berhenti dengan sempurna.
"Pada intinya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan atau fatalitas kecelakaan kendaraan itu mengalami rem blong yakni jangan panik dan harus fokus," imbuh dia.
Baca juga: Aturan dan Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Berlaku 31 Agustus-6 September
Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijoworno mengungkapkan, mereka yang parkir atau berhenti tidak dalam keadaan darurat di jalur penyelamat bisa dikenai sanksi.
Adapun sanksi yang dimaksud yakni ditilang oleh kepolisian.
"Kalau parkir di situ bisa ditilang," ujar Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.