Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Syarat untuk Masuk ke Tempat Umum

Kompas.com - 31/08/2021, 18:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Peduli Lindungi menjadi salah satu syarat bepergian, termasuk untuk mengunjungi sejumlah fasilitas umum.

Fasilitas-fasilitas umum ini termasuk mal, tempat perbelanjaan, bahkan tempat ibadah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa masyarakat perlu mengikuti petunjuk yang ada di suatu tempat publik yang dikunjungi untuk menggunakan aplikasi tersebut. 

Cara aksesnya, masyarakat hanya perlu melakukan scan barcode yang tertera di fasilitas umum tersebut.

“Ada penjelasannya saat masuk ke tempat publik ya. Iya betul (scan barcode yang tersedia),” kata Nadia melalui WhatsApp, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Tujuan scan barcode

Nadia menambahkan, masyarakat perlu melakukan scan barcode via aplikasi Peduli Lindungi sebagai bagian dari skrining dan untuk keamanan bersama di tempat publik.

“Skrining apakah seseorang bisa melakukan aktivitas di tempat publik atau tidak,” tutur dia.

Skrining yang dilakukan ini juga termasuk untuk mengetahui status vaksinasi seseorang.

Melansir indonesia.go.id, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum sebagai skrining atau penapisan di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mal, pusat perbelanjaan, tempat olahraga outdoor, dan pabrik-pabrik industri.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id, Syarat Bepergian ke Tempat Umum

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com