Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Syarat untuk Masuk ke Tempat Umum

Kompas.com - 31/08/2021, 18:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Peduli Lindungi menjadi salah satu syarat bepergian, termasuk untuk mengunjungi sejumlah fasilitas umum.

Fasilitas-fasilitas umum ini termasuk mal, tempat perbelanjaan, bahkan tempat ibadah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa masyarakat perlu mengikuti petunjuk yang ada di suatu tempat publik yang dikunjungi untuk menggunakan aplikasi tersebut. 

Cara aksesnya, masyarakat hanya perlu melakukan scan barcode yang tertera di fasilitas umum tersebut.

“Ada penjelasannya saat masuk ke tempat publik ya. Iya betul (scan barcode yang tersedia),” kata Nadia melalui WhatsApp, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya

Tujuan scan barcode

Nadia menambahkan, masyarakat perlu melakukan scan barcode via aplikasi Peduli Lindungi sebagai bagian dari skrining dan untuk keamanan bersama di tempat publik.

“Skrining apakah seseorang bisa melakukan aktivitas di tempat publik atau tidak,” tutur dia.

Skrining yang dilakukan ini juga termasuk untuk mengetahui status vaksinasi seseorang.

Melansir indonesia.go.id, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum sebagai skrining atau penapisan di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mal, pusat perbelanjaan, tempat olahraga outdoor, dan pabrik-pabrik industri.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id, Syarat Bepergian ke Tempat Umum

 

Cara scan barcode Peduli Lindungi

Setelah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat perlu mendaftarkan akun untuk masuk ke dalamnya.

Apabila sudah mempunyai akun, login dengan alamat e-mail atau nomor telepon yang didaftarkan dan masukkan kode OTP.

Dalam aplikasi tersebut, akan tersedia menu “Scan QR Code”, dan klik menu tersebut.

Pindai kode batang atau barcode yang tersedia di tempat publik yang dikunjungi. Ini memerlukan izin penggunaan kamera.

Jika keluar dari fasilitas umum, jangan lupa melakukan scan QR code check out.

Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Penggunaan Scan QR Code

Scan QR Code Check-In berguna untuk memasuki gedung, mal, tempat makan, lokasi wisata, dan fasilitas umum lainnya.

Check-in dapat dilakukan lebih dari sekali untuk kawasan atau mal yang memiliki tenant/merchant di dalamnya.

Adapun Scan QR Code Check-Out digunakan untuk keluar atau meninggalkan gedung, mal, tempat makan, lokasi wisata, dan fasilitas lainnya.

 

Aplikasi PeduliLindungi

Penggunaan PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal, mewajibkan pengunjung check in dengan aplikasi ini.

Selanjutnya juga diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta memindai kode batang (barcode) sesuai riwayat vaksinasi dan tes Covid-19 yang ada di PeduliLindungi.

Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Kelompok ini diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.

Baca juga: Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi

Sementara barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Kelompok ini juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.

Sedangkan pengunjung dengan barcode merah dilarang masuk mal. Kelompok ini masuk dalam kategori sedang terjangkit atau kontak erat dengan kasus Covid-19.

Saat ini, penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran.

Adapun pada akhir Agustus diharapkan sudah mencapai 500 fasilitas umum.

 

PPKM Jawa-Bali

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan kondisi pandemi suatu wilayah di Indonesia masih terus diterapkan.

Sejak PPKM level 1-4 diterapkan di Jawa, Bali, dan daerah-daerah lainnya, setiap dilakukan perpanjangan kebijakan, pemerintah memperbarui status daerah-daerah tersebut.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang sepekan ke depan hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," kata Presiden Joko Widodo, Senin (30/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturannya

Menurut Jokowi, tren kasus Covid-19 selema sepekan terakhir terus mengalami perbaikan. Bahkan, rata-rata BOR (bed occupancy ratio) naasional berada di angka sekitar 27 persen.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.

Jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.

Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kasasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com