Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Wilayah PPKM Level 4 dan 3 Berlaku 31 Agustus-6 September

Kompas.com - 31/08/2021, 15:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

11. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang ada di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dapat menerima dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

12. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

  • Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai
  • Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup

13. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatam secara lebih ketat.

14. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.

15. Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50 persen jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021

Wilayah di Jawa-Bali yang termasuk Level 3-4

Level 4

  • Kabupaten Purworejo
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Level 3

  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Wonosobo,
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Bangkalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com