KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.
Hal itu merujuk pada SE BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta yang akan mengikuti SKD CPNS tahun anggaran 2021 di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta SKD CPNS 2021?
Kewajiban vaksinasi dosis pertama berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tahap SKD di wilayah Jamali.
Namun ternyata ada keluhan dari sejumlah peserta tes yang mengaku jika telah divaksin tapi belum terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
"Sy sdh vaksin dosis1 nmn blm terinput di pedulilindungi(app&web). Sdh lapor lgsg ke instansi penyelenggara vaksinasi yg sy ikuti, data sdh diperbaiki nmn butuh waktu. Apa boleh sy minta surat pernyataan dr instansi tsb+kartu vaksin sbg pengganti sertif?," tanya peserta dalam akun Twitter @scenesonseries.
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN
Yth. Pak @abiridwan2173, Sy sdh vaksin dosis1 nmn blm terinput di pedulilindungi(app&web). Sdh lapor lgsg ke instansi penyelenggara vaksinasi yg sy ikuti, data sdh diperbaiki nmn butuh waktu. Apa boleh sy minta surat pernyataan dr instansi tsb+kartu vaksin sbg pengganti sertif?
— sin???? (@scenesonseries) August 26, 2021
Lantas, bagaimana solusinya jika sudah divaksin tetapi pada saat hari pelaksanaan tes SKD sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi?