Adanya ketentuan melakukan tes PCR atau Antigen ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, mengingat kondisi pandemi yang belum sepenuhnya berlalu.
Tidak hanya tes PCR dan Antigen, untuk peserta SKD CPNS 2021 di wilayah Jamali harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Terkait vaksinasi ini, pengecualian diberikan kepada ibu hamil, orang dengan komorbid, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, atau orang dengan kondisi medis tertentu.
Baca juga: Mengenal Arti dan Perbedaan Rapid Test dengan Tes Swab
Untuk orang-orang yang dikecualikan, dapat membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin.
Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS 2021:
Baca juga: Ramai soal Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021, Bagaimana yang Dimaksud?