Lalu bagaimana jika peserta dinyatakan positif Covid-19 ketika melakukan tes PCR atau Antigen?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, peserta yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen dalam konferensi pers virtual Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021, Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19
Selain itu, imbuhnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang itu.
Sedangkan bila ada peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.
"Sudah melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif tapi pada hari-H yang bersangkutan positif, maka bagi yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak BKN juga telah mengimbau untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian. Ambulans itu digunakan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19 pulang.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Infografik: Syarat Peserta Tes SKD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.