KOMPAS.com - Sejumlah kementerian/lembaga yang mengikuti rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
SKD CPNS 2021 yang terselenggara di titik lokasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan terlaksana mulai 2 September mendatang.
Sementara itu, SKD yang diselenggarakan di titik lokasi mandiri paling cepat pada 14 September 2021.
Baca juga: Update Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021
1. Hasil swab atau antigen
Sebelumnya, BKN telah mengumumkan bahwa peserta SKD perlu membawa bukti negatif atau non reaktif dari swab RT-PCR atau rapid tes antigen.
Tes RT-PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam dan rapid tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN
2. Masker dobel dan protokol kesehatan
Selain itu, seluruh peserta SKD CPNS wajib mengenakan masker dobel, yaitu masker medis 3 lapis dan masker kain di bagian luarnya.
Penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer juga harus dilakukan oleh seluruh peserta.
Baca juga: Ramai soal Wajib Pakai Masker 3 Lapis Saat SKD CPNS 2021, Bagaimana yang Dimaksud?