Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelajaran Tatap Muka Mulai Dibuka, Ini 10 Pandangan dari IDAI

Kompas.com - 29/08/2021, 20:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan 10 pandangan hal-hal penting yang perlu diperhatikan saat sekolah mulai dibuka.

Seperti diketahui, sejumlah daerah, termasuk di DKI Jakarta akan memulai sekolah tatap muka pada Senin (30/8/2021).

Melalui keterangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua IDAI Aman B Pulungan dan Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti, IDAI menimbang tiga hal sebagai dasar memberikan pandangan.

Ketiga hal tersebut di antaranya:

  • Telah dimulainya pelaksanaan imunisasi anak usia di atas 12 tahun dan usia dewasa
  • Penurunan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia, dan
  • Penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Terdapat 10 pandangan yang diutarakan IDAI. Seperti pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap hingga harus melibatkan orang tua murid dalam pengambilan keputusan.

Baca juga: Kata IDAI soal Sekolah Tatap Muka

10 pandangan IDAI

Berikut 10 pandangan IDAI soal pembukan sekolah:

1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap, tetapi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan

2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin Covid-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi

3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

  1. Kasus aktif (angka positivitas Covid-19 kurang dari 8 persen)
  2. Angka kematian
  3. Cakupan imunisasi Covid-19 pada anak lebih dari 80 persen
  4. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2
  5. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak
  6. Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.

Baca juga: Daftar Daerah di Pulau Jawa yang Diizinkan Menggelar Sekolah Tatap Muka

4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.

Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, memberi tahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.

Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.

Baca juga: Mekanisme Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai 30 Agustus 2021

5. Orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya

6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua

7. Orang tua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

  1. Anak usia di atas 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19
  2. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu
  3. Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi Covid-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan Covid-19
  4. Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19
  5. Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Bersiap, Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta Dibuka 30 Agustus Ini

8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan

  1. Kapasitas kelas
  2. Sirkulasi udara
  3. Durasi belajar
  4. Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya)
  5. Kelengkapan vaksinasi Covid-19 pada guru dan petugas sekolah
  6. Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi Covid-19
  7. Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Baca juga: Menjelang Sekolah Tatap Muka, Ini Cara Mendongkrak Sistem Imun Anak

9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila terinfeksi Covid-19.

10. Pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus Covid-19 pada anak.

Data ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.

Baca juga: Saran Epidemiolog soal Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 1-3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com