KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan 10 pandangan hal-hal penting yang perlu diperhatikan saat sekolah mulai dibuka.
Seperti diketahui, sejumlah daerah, termasuk di DKI Jakarta akan memulai sekolah tatap muka pada Senin (30/8/2021).
Melalui keterangan resmi yang ditandatangani oleh Ketua IDAI Aman B Pulungan dan Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti, IDAI menimbang tiga hal sebagai dasar memberikan pandangan.
Ketiga hal tersebut di antaranya:
Terdapat 10 pandangan yang diutarakan IDAI. Seperti pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap hingga harus melibatkan orang tua murid dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Kata IDAI soal Sekolah Tatap Muka
Berikut 10 pandangan IDAI soal pembukan sekolah:
1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap, tetapi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan
2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin Covid-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi
3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:
Baca juga: Daftar Daerah di Pulau Jawa yang Diizinkan Menggelar Sekolah Tatap Muka
4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.
Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, memberi tahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.
Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.
Baca juga: Mekanisme Sekolah Tatap Muka di Jakarta Mulai 30 Agustus 2021
5. Orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya
6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua
7. Orang tua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:
Baca juga: Bersiap, Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta Dibuka 30 Agustus Ini
8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan
Baca juga: Menjelang Sekolah Tatap Muka, Ini Cara Mendongkrak Sistem Imun Anak
9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila terinfeksi Covid-19.
10. Pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus Covid-19 pada anak.
Data ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.
Baca juga: Saran Epidemiolog soal Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 1-3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.