Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata IDAI soal Sekolah Tatap Muka

Kompas.com - 28/08/2021, 15:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan sejumlah pandangan soal dibukanya sekolah tatap muka di sejumlah daerah.

Salah satu pandangan IDAI, pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap.

Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap, namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” demikian Ketua Umum IDAI Prof. DR. Dr. Aman B. Pulungan, Sp.A(K) dan Sekretaris Umum IDAI Dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K), dalam keterangan tertulis IDAI, Jumat (27/8/2021).

Pandangan ini disampaikan IDAI dengan pertimbangan telah dimulainya imunisasi anak usia di atas 12 tahun dan usia dewasa, terjadinya penurunan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, dan penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Baca juga: Saran Epidemiolog soal Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 1-3

Bagi anak yang berusia wajib mendapat vaksin covid-19, IDAI mengimbau agar syarat sudah divaksin menjadi ketentuan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

Selain itu, guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.

Dalam pandangannya, IDAI juga menyebutkan bahwa keputusan pembukaan sekolah pada setiap daerah sebaiknya dilakukan dengan merujuk pada:

  • Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 kurang dari 80 persen)
  • Angka kematian
  • Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak lebih dari 80 persen
  • Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2
  • Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak
  • Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.

IDAI juga mengimbau agar pembukaan sekolah dilakukan secara berkala, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan dengan tetap memperhatikan jumlah kasus harian.

Orangtua diberi kebebasan memilih yang terbaik untuk anaknya

IDAI juga menekankan, sebaiknya orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan apakah mengizinkan anaknya sekolah tatap muka atau memilih daring.

Menurut IDAI, sekolah perlu memfasilitasi pembelajaran baik tatap muka dan daring kepada anak sesuai pilihan orangtua.

Sementara itu, sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan orangtua untuk mengambil keputusan apakah anaknya akan mengikuti sekolah tatap muka atau tidak, di antaranya:

  • Anak usia lebih dari 12 tahun dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19
  • Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas). Jika anak punya riwayat komorbiditas, harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dulu
  • Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi Covid-19, dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan Covid-19.
  • Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19
  • Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Saran untuk sekolah

Untuk pihak sekolah, IDAI menyarankan agar sekolah mempertimbangkan sejumlah hal berikut untuk melakukan pembelajaran tatap muka:

  • Kapasitas kelas
  • Sirkulasi udara
  • Durasi belajar
  • Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya)
  • Kelengkapan vaksinasi Covid-19 pada guru dan petugas sekolah
  • Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi Covid-19
  • Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah

IDAI juga mengingatkan perlunya kejujuran guru, perangkat sekolah, dan orangtua siswa mengenai kondisi masing-masing dan tidak menutupi jika terinfeksi Covid-19.

Selain itu, IDAI mengimbau agar pemerintah setempat maupun sekolah transparan untuk menampilkan data khusus kasus Covid-19 pada anak.

Data tersebut harus difasilitasi melalui dashboard data nasional Covid-19, masing-masing daerah maupun tingkat terkecil sekolah.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com