KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) digunakan sebagai syarat registrasi kartu perdana di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, satu NIK hanya bisa digunakan pada 3 nomor yang berbeda.
Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengecek NIK terhubung ke nomor kartu seluler mana saja. Seperti yang ditanyakan salah satu warganet berikut:
@Telkomsel untuk cek nomor tsel terdaftar di nik yg mana itu gimana caranya ya? Saya lupa waktu registrasi pakai nik yg mana
— mulyana (@mulyanamul) August 27, 2021
Masyarakat perlu mengecek secara berkala karena banyak kasus NIK dipakai orang lain untuk registrasi kartu seluler.
Berikut ini beberapa diantaranya yang mengalaminya:
@smartfrenworld min. Aku kan beli nomer, pas aktifasi katanya no NIK ku udah terdaftar di 3 nomer smartfren sebelumnya. Padahal aku belum pernah registrasi nomer apapun pic.twitter.com/z6wXRRo0hQ
— Brown???? (@KakakGita) May 3, 2021
@AXISgsm halo, min! Saya barusan cek status registrasi kartu XL, dan ternyata NIK saya ada teregister utk no. 0838****** tapi saya belum pernah pakai Axis sebelumnya. Bisa dibantu utk unreg?
— Mutiara (@moethi_ara) August 17, 2021
Lalu bagaimana cara mengeceknya?
Baca juga: Apa Penyebab Gagal Lolos Prakerja dan Intensif Tidak Cair?
Mengutip Instagram resmi Kominfo, Jumat (27/8/2021), berikut ini cara cek NIK yang terhubung ke nomor kartu seluler dari berbagai operator:
Telkomsel
Indosat
XL Axiata
AXIS
Tri (3)
Smartfren
Baca juga: Indomie Nomor 1 Versi LA Times, Seperti Ini Popularitasnya di Dunia
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, 31 Oktober 2017, pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya.
Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor KK. Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.
Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.
Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.