KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan operasional untuk masjid dan mushala yang terdampak Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan, adanya informasi bantuan untuk masjid dan mushala tersebut.
"Benar Pak," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
Dilansir dari unggahan Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, @bimasislam, bantuan yang diberikan kepada masjid sebesar Rp 20 juta, sedangkan untuk mushala Rp 10 juta.
Bantuan tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembelian sarana terkait penanggulangan dampak Covid-19.
Di antaranya seperti cairan disinfektan, cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan atau vitamin dan lain-lain.
Kemudian dapat pula digunakan untuk program sterilisasi masjid dan mushala.
Lalu untuk penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar lain, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang dilakukan secara daring.
Berikutnya, bantuan digunakan untuk langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan mushala.
Untuk memperoleh bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19 tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Berikut syarat dan prosedur penerima bantuan operasional masjid dan mushala terdampak Covid-19:
Baca juga: Penjelasan Kemenag soal Ramai Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri
Berikut syarat penerima bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19:
Berikut prosedur permohonan bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19:
1. Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Permohonan bantuan paling lambat diajukan pada 12 September 2021.
Untuk mengecek status permohonan bantuan, dapat dicek di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus.
Baca juga: Mulai Agustus, Kemenag Setop Cetak Kartu Nikah Fisik, Ganti Digital
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.