Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Agustus, Kemenag Setop Cetak Kartu Nikah Fisik, Ganti Digital

Kompas.com - 10/08/2021, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.

Sebagai gantinya, masyarakat yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital yang telah dirilis pada akhir Mei 2021 lalu.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 Berlaku 10-16 Agustus 2021

Pihaknya mengatakan penggantian kartu nikah fisik menjadi bentuk digital sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar dia.

Jajang menyebut layanan Kartu Nikah Digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Sebagaimana diketahui, kini sudah hampir seluruh KUA dapat mengakses Simkah Web.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut Sejumlah Aturan yang Beda

Cara mendapat Kartu Nikah Digital

Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital:

  • Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id
  • Selanjutnya, calon pengantin mengisi data dengan lengkap seperti nomor telepon dan alamat email yang masih aktif
  • Apabila pengantin telah selesai melakukan akad nikah,  kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau Link.

Untuk diketahui, kartu nikah digital tak hanya dimiliki oleh pasangan yang baru menikah, tetapi juga bisa didapatkan bagi mereka yang telah lama menikah.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan yang telah lama menikah, yakni:

  • Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
  • Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
  • Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang 10 hingga 16 Agustus, Ini Kata Menko Marves

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com 17 Juni 2021 lalu, meskipun sudah ada kartu nikah digital, akan tetapi Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno mengatakan bahwa pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah.

“Tetap mendapatkan buku nikah. Buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com