Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Penyebab Gagal Lolos Prakerja dan Intensif Tidak Cair?

Kompas.com - 28/08/2021, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja masih terus berjalan. Kini, Prakerja telah memasuki gelombang 19.

Pada setiap pembukaan gelombang, program ini selalu mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat.

Namun, tak semua yang mendaftarkan diri dapat lolos ke tahap selanjutnya, karena terdapat kuota di setiap gelombang seleksinya.

Lantas, apa saja penyebab gagal lolos Prakerja?

Baca juga: Indomie Nomor 1 Versi LA Times, Seperti Ini Popularitasnya di Dunia

Penyebab gagal lolos Prakerja

Melansir pemberitaan sebelumnya, kebanyakan pendaftar gagal pada proses verifikasi.

Perlu diketahui bahwa proses seleksi program dilakukan lewat sistem, yang akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pendaftar.

Adapun NIK ini akan dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (backlist).

Pendaftar yang masuk dalam daftar terlarang secara otomatis akan diblokir oleh sistem, berakibat tidak dapat mendaftar ke gelombang selanjutnya.

Untuk setiap nomor kartu keluarga (KK) dibatasi dua orang anggota keluarga.

Diberitakan Kompas.com, 24 Agustus 2021, berikut sejumlah hal yang membuat gagal lolos program Prakerja:

  • Kesalahan NIK

Pendaftaran mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendag), sehingga data harus benar-benar sesuai.

Apabila terdapat kesalahan, termasuk salah ketik saat pengisian NIK, ini dapat menyebabkan data tak bisa terverifikasi oleh sistem.

  • Pendaftar lebih banyak daripada kuota

Banyaknya jumlah pendaftar dibandingkan peserta yang diterima setiap gelombangnya juga dapat menambah peluang gagal.

Seperti diketahui, setiap gelombang seleksi telah diberikan kuota.

  • Masuk daftar terlarang

Telah ditetapkan bahwa kategori orang yang tidak berhak menjadi penerima program ini antara lain pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkatnya, serta direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com