KOMPAS.com – Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka pada hari ini, Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB.
Informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 disampaikan Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Kartu Prakerja gelombang 19 dibuka dengan kuota untuk 800.000 orang.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id!
Bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai calon penerima Kartu Prakerja gelombang 19?
Adapun cara untuk melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 19 adalah sebagai berikut:
Setelah itu, akan ada permintaan untuk melakukan verifikasi KTP, nomor ponsel, dan mengisi sejumlah data yakni alamat e-mail, nama lengkap, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat tinggal saat ini, jenis kelamin, pendidikan terakhir yang ditamatkan, status perkawinan, jumlah tanggungan, status kebekerjaan, topik pelatihan yang ingin diikuti.
Baca juga: Penting Diketahui, Ini 5 Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja
Isi data dengan benar, lalu klik “Lanjutkan”.
Tahapan selanjutnya akan ada tes untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki.
Tes tersebut biasanya akan memakan waktu maksimal 5 menit.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
Baca juga: Sering Daftar Prakerja tapi Selalu Gagal Lolos, Apa Penyebabnya?
Perlu diketahui, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, mereka yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Pada masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
Baca juga: 800.000 Orang Lolos Jadi Penerima Prakerja Gelombang 18, Ini Rincian Insentifnya