Pendidikan
- Sekolah dilaksanakan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Apabila dilaksanakan secara tatap muka, maka kapasitas dibatasi maksimal 50 persen
- Untuk sekolah Luar Biasa (SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB) boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 62-100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- Untuk PAUD boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3
Sektor non esensial, esensial, dan kritikal
- Kegiatan pada sektor non esensial wajib WFH 100 persen
- Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk staf administrasi
- Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf
- Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10 persen staf administrasi
- Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen staf
- Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen
Perdagangan
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Baca juga: Sertifikat Vaksin: Kapan Muncul di PeduliLindungi dan Bagaimana jika Ada Kesalahan Data?
Warung makan dan restoran
- Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejeniz diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan 30 menit
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit
Pusat perbelanjaan/mal
- Pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.