5. Remisi dasawarsa
Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi dasawarsa terakhir dilakukan pada 2015, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2025.
Besaran remisi dasawarsa adalah satu per dua belas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan. Masa pidana adalah totak hukuman pidana berdasarkan vonis putusan.
Baca juga: Ditahan akibat Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte
6. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan
Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana dengan kategori tertentu, meliputi:
Besaran remisi untuk kepentingan kemanusiaan mengikuti besaran remisi yang diusulkan untuk remisi umum.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
7. Remisi perubahan jenis pidana
Remisi perubahan jenis pidana hanya diberikan untuk narapidana dengan hukuman Seumur Hidup, dan diubah menjadi pidana sementara.
Syarat untuk mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah narapidana telah menjalani minimal lima tahun penjara
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia