Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

214 Koruptor Dapat Pengurangan Hukuman, Ini Jenis-jenis Remisi yang Diberikan kepada Narapidana

Kompas.com - 22/08/2021, 20:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi umum tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, ada 214 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum.

"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi," ujar Rika sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Daftar 214 Nama Napi Korupsi yang Mendapat Remisi HUT RI

Lantas apa itu remisi dan ada berapa jenis?

 

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Mengutip laman Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, berikut jenis-jenis remisi yang diberikan kepada narapidana

1. Remisi umum

Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Besaran remisi umum adalah sebagai berikut:

  • Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan.
  • Tahun kedua mendapatkan remisi 3 bulan
  • Tahun ketiga mendapatkan remisi 4 bulan
  • Tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 5 bulan
  • Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 6 bulan

Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021).

2. Remisi khusus (keagamaan)

Remisi keagamaan diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan yang dianut oleh narapidana dan tercantum di sistem peradilan pidana (SPP) Kepolisian.

Besaran remisi keagamaan adalah sebagai berikut:

  • Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan.
  • Tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan
  • Tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari
  • Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?

3. Remisi tambahan

Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum.

Ada tiga kategori remisi tambahan, yaitu:

  • Remisi berbuat jasa kepada negara: besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
  • Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan: besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
  • Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan: besaran remisi sebesar sepertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

4. Remisi atas kejadian luar biasa

Remisi atas kejadian luar biasa diberikan saat terjadi peristiwa di luar dugaan, seperti saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke lapas.

Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya, yang diatur oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.

Pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain setengah dari masa pidana.

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim memvonis Prasetijo Utomo dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
5. Remisi dasawarsa

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi dasawarsa terakhir dilakukan pada 2015, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2025.

Besaran remisi dasawarsa adalah satu per dua belas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan. Masa pidana adalah totak hukuman pidana berdasarkan vonis putusan.

Baca juga: Ditahan akibat Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte

6. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan

Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana dengan kategori tertentu, meliputi:

  • Remisi anak diberikan pada narapidana anak yang berusia di bawah 18 tahun dan diberikan pada Hari Anak 23 Juli.
  • Remisi lansia diberikan pada narapidana lansia yang berusia di atas 70 tahun dan diberikan pada Hari Lansia 29 Mei.
  • Remisi sakit berkepanjangan diberikan pada narapidana yang menderita penyakit yang sulit disembuhkan, mengancam jiwa, serta memerlukan perawatan ahli, dan diberikan pada Hari Kesehatan 7 April.

Besaran remisi untuk kepentingan kemanusiaan mengikuti besaran remisi yang diusulkan untuk remisi umum.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

7. Remisi perubahan jenis pidana

Remisi perubahan jenis pidana hanya diberikan untuk narapidana dengan hukuman Seumur Hidup, dan diubah menjadi pidana sementara.

Syarat untuk mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah narapidana telah menjalani minimal lima tahun penjara

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com