KOMPAS.com - Ratusan terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi umum tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, ada 214 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum.
"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi," ujar Rika sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Daftar 214 Nama Napi Korupsi yang Mendapat Remisi HUT RI
Lantas apa itu remisi dan ada berapa jenis?
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Mengutip laman Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, berikut jenis-jenis remisi yang diberikan kepada narapidana
1. Remisi umum
Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Besaran remisi umum adalah sebagai berikut:
Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?
2. Remisi khusus (keagamaan)
Remisi keagamaan diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan yang dianut oleh narapidana dan tercantum di sistem peradilan pidana (SPP) Kepolisian.
Besaran remisi keagamaan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?
3. Remisi tambahan
Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum.
Ada tiga kategori remisi tambahan, yaitu:
Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal
4. Remisi atas kejadian luar biasa
Remisi atas kejadian luar biasa diberikan saat terjadi peristiwa di luar dugaan, seperti saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke lapas.
Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya, yang diatur oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.
Pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain setengah dari masa pidana.
Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra
Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi dasawarsa terakhir dilakukan pada 2015, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2025.
Besaran remisi dasawarsa adalah satu per dua belas dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan tiga bulan. Masa pidana adalah totak hukuman pidana berdasarkan vonis putusan.
Baca juga: Ditahan akibat Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte
6. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan
Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana dengan kategori tertentu, meliputi:
Besaran remisi untuk kepentingan kemanusiaan mengikuti besaran remisi yang diusulkan untuk remisi umum.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
7. Remisi perubahan jenis pidana
Remisi perubahan jenis pidana hanya diberikan untuk narapidana dengan hukuman Seumur Hidup, dan diubah menjadi pidana sementara.
Syarat untuk mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah narapidana telah menjalani minimal lima tahun penjara
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia