Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?

Kompas.com - 02/08/2021, 12:05 WIB

KOMPAS.com – Sejumlah terdakwa kasus korupsi mendapatkan diskon pengurangan hukuman baru-baru ini.

Selain Jaksa Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memberikan pengurangan hukuman kepada Djoko Soegiarto Tjandra.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Muhamad Yusuf  memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Diketahui, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

Sementara itu, Djoko S Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara, dari sebelumnya 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Sebelumnya, KPK mencatat adanya 20 koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman sepanjang 2019-2020.

Di antaranya yakni pengacara OC Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Andi Zulkarnain Mallarangeng, hingga petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Lantas, apa yang terjadi, mengapa para narapidana kasus korupsi justru mendapatkan potongan hukuman?

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya tren pengurangan masa hukuman para koruptor tersebut.

Faktor tersebut yakni:

  • Pensiunnya Artidjo Alkostar dari Mahkamah Agung (MA)
  • Kepemimpinan KPK saat ini, dan
  • Revisi UU KPK

Baca juga: Berkaca dari Jaksa Pinangki, Mengapa Sejumlah Orang Suka Operasi Plastik?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+