KOMPAS.com - Kasus yang melibatkan pinjaman online (pinjol) masih terus terjadi sampai saat ini.
Akibatnya, peminjam pun harus menanggung utang berlipat-lipat ganda dan sering mendapat teror dari debt collector.
Salah satu kisah memilukan itu dialami oleh Afifah Muflihati (27), seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Afifah mulanya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun utang itu membengkak menjadi Rp 206,3 juta jika ditotal.
Alih-alih mendapat pinjaman Rp 5 juta seperti yang dijanjikan, uang yang ditransfer ke rekening Afifah hanya sebesar Rp 3,7 juta.
Belum sempat menggunakan uang pinjaman, teror pun mulai berdatangan, dengan data diri yang sudah disebar.
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo
Lantas, mengapa masih banyak orang tergiur dengan pinjol meski berisiko tinggi?