Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 20/08/2021, 09:37 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkembangan zaman dan pesatnya kemajuan teknologi informasi turut membawa perubahan besar di industri keuangan, salah satunya pinjaman online (pinjol).

Kendati demikian, maraknya pengajuan pinjaman online juga menjadi salah satu celah bagi para pelaku kejahatan.

Dalam praktiknya, akses pinjol mudah untuk diakses publik.

Baca juga: Ramai soal Penipuan COD di Medsos, Bagaimana Mengantisipasinya?

Cukup mengunduh aplikasi penyedia jasa fintech, melakukan verifikasi pendataan akun, dan selanjutnya mengajukan proses peminjaman data.

Di balik kemudahannya, keberadaan pinjol ilegal dengan bungga tinggi kerap menimbulkan keresahan.

Banyak kasus warga yang terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjaman online ilegal?

Baca juga: Simak, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Informasi selengkapnya terkait cara melaporkan pinjaman online (pinjol) ilegal dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com