KOMPAS.com - Perkembangan zaman dan pesatnya kemajuan teknologi informasi turut membawa perubahan besar di industri keuangan, salah satunya pinjaman online (pinjol).
Kendati demikian, maraknya pengajuan pinjaman online juga menjadi salah satu celah bagi para pelaku kejahatan.
Dalam praktiknya, akses pinjol mudah untuk diakses publik.
Baca juga: Ramai soal Penipuan COD di Medsos, Bagaimana Mengantisipasinya?
Cukup mengunduh aplikasi penyedia jasa fintech, melakukan verifikasi pendataan akun, dan selanjutnya mengajukan proses peminjaman data.
Di balik kemudahannya, keberadaan pinjol ilegal dengan bungga tinggi kerap menimbulkan keresahan.
Banyak kasus warga yang terjerat pinjaman online dengan bunga tinggi.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjaman online ilegal?
Baca juga: Simak, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Informasi selengkapnya terkait cara melaporkan pinjaman online (pinjol) ilegal dapat disimak di infografik berikut!